Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2) huruf b.
(2) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Koreksi Anda
