Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan rapat; b. kunjungan kerja; c. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; d. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; e. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan f. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam beberapa kegiatan dalam rencana kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda