Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD Kabupaten Demak hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. (2) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati Demak tidak diberikan tunjangan perumahan.
Koreksi Anda