Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan. (3) Iuran jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan. (4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda