Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Setiap melaksanakan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
