Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
