Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (2) Kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda