Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Besaran tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda