Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban TKI, Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda