Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan setelah Pimpinan atau Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Koreksi Anda