Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 1 September 2016 BUPATI DEMAK, Diundangkan di Demak pada tanggal 2 September 2016 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (3/2016). NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KA DPKKD TTD HM. NATSIR SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO ATAS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah memerlukan penyediaan sumber Pendapatan Asli Daerah yang memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu meninjau kembali obyek Retribusi Jasa Usaha dengan memasukkan penjualan hasil produksi usaha daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dengan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka retribusi penjualan produksi usaha daerah akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan akan semakin mampu membiayai kebutuhan operasional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda