Koreksi Pasal 14A
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi produksi pertanian, bibit/benih tanaman, dan benih ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I angka I ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d, Lampiran I angka II huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, dan Lampiran I angka IV ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:
I. Pemakaian Tanah Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah:
c. Digunakan untuk kepentingan lainnya:
Tarif sewa per tahun = 3,33% x ( Lt x Nt ) x Fps Keterangan:
Lt : Luas tanah (m2).
Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2).
Fps : Faktor penyesuai sewa.
d. Digunakan untuk pendirian bangunan khusus antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Menara Telekomunikasi dan sejenisnya:
Tarif sewa per tahun = 3,33% x ( Lt x Nt ) + Nb x Fps Keterangan:
Lt : Luas tanah (m2).
Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2).
Nb : Nilai bangunan berdasarkan hasil penilaian atau berdasarkan nilai perhitungan rencana anggaran biaya pendirian bangunan beserta fasilitas pendukungnya.
Fps : Faktor penyesuai sewa.
II. Pemakaian Gedung/Rumah Dinas Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah:
d. Pemakaian gedung Diklat dan Litbang Kabupaten Demak:
1. Sewa Ruang Kelas - Besar (kapasitas 80 orang) Rp.400.000/hari - Sedang (kapasitas 40 orang) Rp.300.000/hari - Kecil (kapasitas 30 orang) Rp.250.000/hari
2. Sewa Kamar Rp.150.000/hari
3. Sewa Ruang Makan Rp.250.000/hari
4. Sewa Gedung Pertemuan Rp.2.000.000/hari
Kerusakan yang ditimbulkan oleh penyewa/pengguna jasa menjadi beban penyewa/pengguna jasa yang bersangkutan.
e. Pemakaian Gedung lainnya:
Tarif sewa per tahun = 6,64% x ( Lb x Hsb x Nsb ) x Fps Keterangan :
Lb : Luas bangunan yang dipakai/disewa ( m2 ) Hsb : Harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru.
Nsb : Nilai sisa bangunan (%).
Fps : Faktor penyesuai sewa.
IV. Barang-barang atau fasilitas lainnya:
c. Jasa penggilingan padi pada UPTD Pengolahan Hasil Pertanian Dinas Pertanian sebesar Rp210,00 (dua ratus sepuluh rupiah) Per Kilogram beras dengan ketentuan sebagai berikut:
1) hasil katul dan menir diambil pemilik gabah/pengguna jasa;
2) tenaga kerja ditanggung pengguna jasa;
3) hasil sekam menjadi milik penyedia jasa.
Koreksi Anda
