Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi produksi pertanian, bibit/benih tanaman, dan benih ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 5. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I angka I ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d, Lampiran I angka II huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, dan Lampiran I angka IV ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut: I. Pemakaian Tanah Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah: c. Digunakan untuk kepentingan lainnya: Tarif sewa per tahun = 3,33% x ( Lt x Nt ) x Fps Keterangan: Lt : Luas tanah (m2). Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2). Fps : Faktor penyesuai sewa. d. Digunakan untuk pendirian bangunan khusus antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Menara Telekomunikasi dan sejenisnya: Tarif sewa per tahun = 3,33% x ( Lt x Nt ) + Nb x Fps Keterangan: Lt : Luas tanah (m2). Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2). Nb : Nilai bangunan berdasarkan hasil penilaian atau berdasarkan nilai perhitungan rencana anggaran biaya pendirian bangunan beserta fasilitas pendukungnya. Fps : Faktor penyesuai sewa. II. Pemakaian Gedung/Rumah Dinas Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah: d. Pemakaian gedung Diklat dan Litbang Kabupaten Demak: 1. Sewa Ruang Kelas - Besar (kapasitas 80 orang) Rp.400.000/hari - Sedang (kapasitas 40 orang) Rp.300.000/hari - Kecil (kapasitas 30 orang) Rp.250.000/hari 2. Sewa Kamar Rp.150.000/hari 3. Sewa Ruang Makan Rp.250.000/hari 4. Sewa Gedung Pertemuan Rp.2.000.000/hari Kerusakan yang ditimbulkan oleh penyewa/pengguna jasa menjadi beban penyewa/pengguna jasa yang bersangkutan. e. Pemakaian Gedung lainnya: Tarif sewa per tahun = 6,64% x ( Lb x Hsb x Nsb ) x Fps Keterangan : Lb : Luas bangunan yang dipakai/disewa ( m2 ) Hsb : Harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru. Nsb : Nilai sisa bangunan (%). Fps : Faktor penyesuai sewa. IV. Barang-barang atau fasilitas lainnya: c. Jasa penggilingan padi pada UPTD Pengolahan Hasil Pertanian Dinas Pertanian sebesar Rp210,00 (dua ratus sepuluh rupiah) Per Kilogram beras dengan ketentuan sebagai berikut: 1) hasil katul dan menir diambil pemilik gabah/pengguna jasa; 2) tenaga kerja ditanggung pengguna jasa; 3) hasil sekam menjadi milik penyedia jasa.
Koreksi Anda