Koreksi Pasal 11A
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Koreksi Anda
