Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. retribusi pemakaian kekayaan daerah; b. retribusi terminal; c. retribusi tempat khusus parkir; d. retribusi rumah potong hewan; dan e. retribusi penjualan produksi usaha daerah. 3. Diantara Bagian Keempat dan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Koreksi Anda