Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 5), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
