Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyediaan data dan infomasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah
(2) Penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Terpadu melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada tim terpadu kecamatan, pemerintahan desa dan instansi terkait lainya.
Koreksi Anda
