Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan peningkatan peran serta Perangkat Daerah dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah. (2) Peningkatan peran serta Perangkat Daerah dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengembangan topik/tema anti narkotika dan prekursor narkotika kedalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Pendidikan Kedinasan. (3) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik MENETAPKAN topik/tema anti narkotika dan prekursor narkotika kedalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Pendidikan Kedinasan.
Koreksi Anda