Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. keagamaan; e. sosial; f. kampanye; g. pengumuman; h. iklan sosial; i. penyuluhan; j. pagelaran, festival seni dan budaya; k. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas; l. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu; m. pemberdayaan masyarakat; n. pelatihan masyarakat; o. karya tulis ilmiah; p. diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan q. bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika. (3) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Koreksi Anda