Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 8 ayat (2) huruf a, Bupati dan Camat sebagai ketua tim terpadu pada tingkat Daerah dan kecamatan menyusun RAD P4GN yang dilaksanakan setiap tahun. (2) Penyusunan RAD P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada format RAD P4GN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RAD P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda