Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Deteksi Dini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
(2) Pelaksanaan Deteksi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. pengumpulan bahan keterangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
dan
c. pelaksanaan tes urin kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan Deteksi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Aparat penegak Hukum, Badan Narkotika Nasional, masyarakat, satuan tugas atau relawan anti narkotika.
(4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penegakan Peraturan Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
