Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dilakukan dengan cara: a. deteksi dini; b. antisipasi dini; c. pembentukan tim terpadu; d. penyusunan RAD P4GN; e. sosialisasi; f. pemberdayaan masyarakat; g. pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; h. peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis; i. peningkatan peran serta Perangkat Daerah dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional; j. penyediaan data dan informasi; k. pembentukan desa bersih narkoba; l. koordinasi; dan m. pelaksanaan.
Koreksi Anda