Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan di Demak pada tanggal 4 Mei 2020
BUPATI DEMAK,
TTD
HM. NATSIR
Diundangkan di Demak pada tanggal 5 Mei 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (2-65/2020).
NO JABATAN PARAF 1 SEKDA
2 ASISTEN I
3 KABAG HUKUM
4 KABAG ORPEG
Koreksi Anda
