Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, angka 12 dan angka 13 diubah, dan huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 4, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda