Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107A

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua frasa “penduduk” dan “penduduk desa” harus dimaknai Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di INDONESIA.
Koreksi Anda