Koreksi Pasal 107
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Teks Saat Ini
(1) Bagi Desa yang jabatan Kepala Desanya berakhir di tahun 2014 dan bulan Pebruari 2015, pelaksanaan pemilihan Kepala Desanya dilaksanakan pada gelombang I (pertama) yaitu tahun 2016.
(2) Bagi Desa yang jabatan Kepala Desanya berakhir pada bulan Desember 2015 dan tahun 2016, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pemungutan suara pada gelombang II (kedua) yaitu tahun 2017.
(3) Bagi Desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan pada gelombang III (ketiga) yaitu tahun
2019. (4) Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa gelombang I, gelombang II dan gelombang III diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(5) Tugas utama Penjabat Kepala Desa sebelum berakhir sebagai Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif.
12. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
