Koreksi Pasal 106
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya.
(2) Kepala Desa yang sudah pernah menjabat selama 3 (tiga) kali masa jabatan tidak diperbolehkan untuk mencalonkan dan/atau dicalonkan kembali sebagai Kepala Desa.
(3) Dihapus.
11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
