Koreksi Pasal 95
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa selama 6 (enam) bulan dan apabila dilakukan evaluasi dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
9. Ketentuan BAB XIV TINDAKAN PENYIDIKAN Pasal 104 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
