Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten; b. Bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (2) Dihapus. (3) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda