Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1 :
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5 :
Daftar Piutang Daerah;
Lampiran I.6 :
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.7 :
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.8 :
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.9 :
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.10 :
Daftar Dana Cadangan daerah; dan
Lampiran I.11 :
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III :
Laporan Operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII :
Ihktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Koreksi Anda
