Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos- pos laporan keuangan.
Koreksi Anda
