Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, per 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
a. Jumlah Aset Rp 2,797,430,244,005.91
b. Jumlah Kewajiban Rp 11,100,574,417.68
c. Jumlah Ekuitas dana Rp 2,786,329,669,588.23
Koreksi Anda
