Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut: Pendapatan Rp 1,918,113,447,467.35 Beban Rp 1,583,533,987,650.37 Surplus Laporan Operasional Rp 334,579,459,816.98
Koreksi Anda