Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut : Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 231,191,828,310.00 Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Rp 231,191,828,310.00 SiLPA Rp 207,615,992,677.00 Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 207,615,992,677.00
Koreksi Anda