Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: Pendapatan.......... Rp 1,786,987,656,752.00 Belanja................. Rp 1,791,583,338,768.00 Defisit Rp (4,595,682,016.00) Pembiayaan.......... - Penerimaan....... Rp 231,211,674,693.00 - Pengeluaran...... Rp 19,000,000,000.00 Pembiayaan Netto... Rp 212,211,674,693.00 Sisa Lebih Pembiayaan Rp 207,615,992,677.00 APBD (SiLPA)
Koreksi Anda