Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 adalah berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ihktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
