Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan jenis perbuatan yang termasuk sebagai kategori perjudian adalah: a. toto gelap (togel); b. nalo; c. kasino; d. loto; e. cap ji kie; f. rolet; g. remi/domino; h. sabung ayam; dan i. perbuatan-perbuatan lain dengan cara atau nama apapun yang menurut jenis dan sifatnya dapat dikategorikan sebagai perjudian.
Koreksi Anda