Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Bentuk dan jenis perbuatan yang termasuk sebagai kategori perjudian adalah:
a. toto gelap (togel);
b. nalo;
c. kasino;
d. loto;
e. cap ji kie;
f. rolet;
g. remi/domino;
h. sabung ayam; dan
i. perbuatan-perbuatan lain dengan cara atau nama apapun yang menurut jenis dan sifatnya dapat dikategorikan sebagai perjudian.
Koreksi Anda
