Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain upaya preventif dapat pula dilakukan upaya represif dengan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Koreksi Anda