Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Selain upaya preventif dapat pula dilakukan upaya represif dengan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Koreksi Anda
