Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi.
Koreksi Anda