Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Untuk menanggulangi, mencegah serta mengurangi kegiatan gelandangan dan pengemis dilakukan upaya pencegahan berupa penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi.
Koreksi Anda
