Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Barang siapa yang mengkoordinasi atau menyediakan sarana dan prasarana yang digunakan sebagai tempat untuk menampung gelandangan atau pengemis dengan maksud untuk mengeksploitasi atau mengkaryakan diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
