Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang siapa yang melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis di Kabupaten Demak diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda