Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan dan menyajikan minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) di Kabupaten Demak.
Koreksi Anda
