Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan dan menyajikan minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) di Kabupaten Demak.
Koreksi Anda