Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima perseratus);
b. minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan
c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah minuman keras.
Koreksi Anda
