Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi atau pembuatan minuman beralkohol dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindutrian berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang izin usaha industri. (2) Pengawasan usaha pembuatan minuman beralkohol secara tradisional dilakukan oleh Bupati berdasarakan pedoman yang ditetapkan Menteri yang membidangi urusan perindutrian.
Koreksi Anda