Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Produksi atau pembuatan minuman beralkohol dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindutrian berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang izin usaha industri.
(2) Pengawasan usaha pembuatan minuman beralkohol secara tradisional dilakukan oleh Bupati berdasarakan pedoman yang ditetapkan Menteri yang membidangi urusan perindutrian.
Koreksi Anda
