Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan di Demak pada tanggal 4 Maret 2015 BUPATI DEMAK, ttd MOH. DACHIRIN SAID Diundangkan di Demak pada tanggal 6 Maret 2015 PLT.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, ttd SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2015 NOMOR 02 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH :
(2/2015)
Koreksi Anda
