Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis di Wilayah Kabupaten Demak;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Demak;
dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2002 tentang Larangan Perjudian di Wilayah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
