Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf i dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf, c dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dan ayat (2) huruf d diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau 3 (tiga) bulan) dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf f dikenakan pidana kurungan berdasarkan ketentuan Pasal 303 dan 303 bis Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Koreksi Anda
