Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf i dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf, c dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dan ayat (2) huruf d diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau 3 (tiga) bulan) dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). (3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf f dikenakan pidana kurungan berdasarkan ketentuan Pasal 303 dan 303 bis Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Koreksi Anda