Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. (2) PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (3) Penyidik Polri dapat melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. (4) Dalam melaksanakan tugas, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. (5) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau badan tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik meberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, Tersangka atau keluarganya; dan i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Dalam hal pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tertangkap tangan, PPNS melakukan penangkapan atau penahanan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam. (7) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penyidik Polri berdasarkan ketentuan dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Koreksi Anda