Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap badan yang menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f maka izin usahanya dapat dicabut.
Koreksi Anda