Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Setiap badan yang menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f maka izin usahanya dapat dicabut.
Koreksi Anda
