Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Setiap orang atau kelompok berkewajiban melakukan tindakan Pemberantasan dalam bentuk pencegahan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat berupa:
a. peringatan kepada setiap orang atau kelompok agar tidak melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
b. mencegah dijadikannya tempat-tempat tertentu untuk melakukan kegiatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
c. melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau kepada perangkat desa/kelurahan, Rukun Warga (RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT) apabila patut diduga akan dan telah terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
Koreksi Anda
