Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang:
a. memproduksi atau membuat minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. melakukan kegiatan produksi, mengoplos atau pembuatan minuman keras dengan segala cara yang dapat mengakibatkan orang mabuk;
c. mabuk karena minuman keras atau minuman oplosan;
d. melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis;
e. memberi barang atau uang kepada gelandangan atau pengemis;
f. melakukan kegiatan pelacuran;
g. mengkoordinasi atau menampung pelacur dan/atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur;
h. melakukan kegiatan perjudian dalam segala bentuk dan jenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
i. menjadi perantara dan/atau melindungi perbuatan yang diklasifikasikan dalam penyakit masyarakat.
(2) Badan dilarang:
a. memproduksi atau membuat minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. melakukan kegiatan produksi, mengoplos atau pembuatan minuman keras dengan segala cara yang dapat mengakibatkan orang mabuk;
c. menyediakan tempat, sarana dan prasarana untuk penjualan minuman keras;
d. mengkoordinasi atau menyediakan sarana dan prasarana yang digunakan sebagai tempat untuk menampung gelandangan atau pengemis;
e. mengkoordinasi atau menampung pelacur dan/atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur;
dan
f. menyediakan tempat, sarana dan prasarana untuk melakukan perjudian.
Koreksi Anda
