Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang: a. memproduksi atau membuat minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. melakukan kegiatan produksi, mengoplos atau pembuatan minuman keras dengan segala cara yang dapat mengakibatkan orang mabuk; c. mabuk karena minuman keras atau minuman oplosan; d. melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis; e. memberi barang atau uang kepada gelandangan atau pengemis; f. melakukan kegiatan pelacuran; g. mengkoordinasi atau menampung pelacur dan/atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur; h. melakukan kegiatan perjudian dalam segala bentuk dan jenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan i. menjadi perantara dan/atau melindungi perbuatan yang diklasifikasikan dalam penyakit masyarakat. (2) Badan dilarang: a. memproduksi atau membuat minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. melakukan kegiatan produksi, mengoplos atau pembuatan minuman keras dengan segala cara yang dapat mengakibatkan orang mabuk; c. menyediakan tempat, sarana dan prasarana untuk penjualan minuman keras; d. mengkoordinasi atau menyediakan sarana dan prasarana yang digunakan sebagai tempat untuk menampung gelandangan atau pengemis; e. mengkoordinasi atau menampung pelacur dan/atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur; dan f. menyediakan tempat, sarana dan prasarana untuk melakukan perjudian.
Koreksi Anda